//
you're reading...
tips mengemudi (mobil)

Apa yang dapat dilakukan ketika mengetahui bagian rem/roda keluar asap?

Apa yang dapat dilakukan ketika mengetahui bagian rem/roda keluar asap?

Asap keluar dari roda kemungkinan disebabkan adanya rem yang macet sehingga timbul panas berlebihan. Biasanya disertai dengan gejala kurang tenaga atau kendaraan terasa berat saat diakselerasi. Ketika anda mengetahui bagian rem/roda keluar asap, langkah yang dilakukan adalah:

  1. Tepikan kendaraan dan posisikan kendaraan pada tempat yang aman.
  2. Dongkrak bagian roda yang mengeluarkan asap, kemudian putar. Bila putaran terasa berat atau tidak bisa berputar, penyebabnya adalah kanvas atau sepatu rem macet.

Jika ini terjadi segera bawa kendaraan anda ke bengkel. Atau minta bantuan derek.

Baca juga:

Dikutip dari AstraWorld

About Marga

You don't wanna know! About.me/margay About.me/aku

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

俊 Statistik

  • 64.589 ,000 pengunjung

俊 Kalender

Juni 2008
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

俊 Artikel terbaru

RSS ANTARA – kantor berita INDONESIA

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Liputan 6 SCTV

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS WordSBK – Superbike

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS motogp.com – MotoGP

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Klik tertinggi oleh

  • Tidak ada

LISENSI DOKUMEN

Lisensi Dokumen halaman ini:

Copyright © 2000-2012 marga.wordpress.com Seluruh dokumen di marga.wordpress.com dapat digunakan, dimodifikasi dan disebarkan secara bebas untuk tujuan bukan komersial (nonprofit), dengan syarat harus mencantumkan sumbernya, yaitu : https://marga.wordpress.com serta tidak menghapus atau merubah atribut penulis dan pernyataan copyright yang disertakan dalam setiap dokumen. Tidak diperbolehkan melakukan penulisan ulang, kecuali mendapatkan ijin terlebih dahulu dari marga.wordpress.com.



Copyright (c) 2000 - 2012 All rights reserved

by UU HAKI of Republic Indonesia and other international laws.