//
you're reading...
tips mengemudi (mobil)

Gejala apa yang timbul bila kopling slip?

Gejala apa yang timbul bila kopling slip?

Kopling berfungsi untuk meneruskan dan memutuskan putaran mesin ke transmisi yang diteruskan tenaga itu diteruskan lagi ke roda-roda. Jika kopling slip putaran dari mesin tidak diteruskan ke roda-roda secara optimal. Gejala yang timbul bila kopling slip kendaraan terasa kurang tenaga terutama jika melewati tanjakan. Gejala lainnya saat pembebasan pedal kopling terasa tinggi dan berat. Jika ini terjadi usahakan tidak terlalu sering melakukan penginjakan pedal kopling dan segera bawa kendaraan anda ke bengkel.

Baca juga:

Dikutip dari AstraWorld

About Marga

You don't wanna know! About.me/margay About.me/aku

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

俊 Statistik

  • 64.589 ,000 pengunjung

俊 Kalender

Juni 2008
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

俊 Artikel terbaru

RSS ANTARA – kantor berita INDONESIA

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Liputan 6 SCTV

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS WordSBK – Superbike

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS motogp.com – MotoGP

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Klik tertinggi oleh

  • Tidak ada

LISENSI DOKUMEN

Lisensi Dokumen halaman ini:

Copyright © 2000-2012 marga.wordpress.com Seluruh dokumen di marga.wordpress.com dapat digunakan, dimodifikasi dan disebarkan secara bebas untuk tujuan bukan komersial (nonprofit), dengan syarat harus mencantumkan sumbernya, yaitu : https://marga.wordpress.com serta tidak menghapus atau merubah atribut penulis dan pernyataan copyright yang disertakan dalam setiap dokumen. Tidak diperbolehkan melakukan penulisan ulang, kecuali mendapatkan ijin terlebih dahulu dari marga.wordpress.com.



Copyright (c) 2000 - 2012 All rights reserved

by UU HAKI of Republic Indonesia and other international laws.